Golongan SIM, Syarat dan Cara Pembuatan SIM C, serta Cara Perpanjangan SIM

Bagi pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki.

Pasalnya, pengendara motor yang tidak memiliki SIM akan kena tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Golongan SIM

Seperti yang diketahui bahwa penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM sendiri dibagi dalam beberapa golongan, yaitu :

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  • SIM B untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
  • SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 KM/Jam
  • SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus

Syarat Pembuatan SIM C

Ada beberapa syarat buat SIM, termasuk SIM C. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C:

  • Membawa fotokopi E-KTP
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter
  • Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
  • Dinyatakan lulus uji teori SIM
  • Dinyatakan lulus uji praktik SIM

Biaya Pembuatan SIM C

Biaya pembuatan SIM bervariasi sesuai dengan klasifikasinya. Adapun untuk SIM C sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk klasifikasinya lainnya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Cara Pembuatan SIM C

Cara buat SIM C bisa dilakukan secara offline maupun online.

Cara Pembuatan SIM C secara Offline/Luring:

  • Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelanggara Adimistrasi SIM (Satpas)
  • Petugas akan memerika berkas yang pemohon bawa
  • Setelah lengkap, akan diarahkan untuk mengisi formulir pemohon SIM
  • Registrasi oleh petugas
  • Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi
  • Lalu pemohon akan melakukan uji teori dan uji praktek
  • Jika dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pembayaran
  • SIM akan dicetak dan diserahkan ke pemohon

Cara Pembuatan SIM C secara Online/Daring:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lalu masukkan Nomor ponsel lalu klik “Lanjutkan”
  • Pemohon akan diarahkan ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan pemohon akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor ponsel terverifikasi
  • Kemudian buat PIN
  • Konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email
  • Lalu lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
  • Setelah berhasil, pilih Menu SIM
  • Lalu pilih Pendaftaran SIM
  • Isi semua data yang dibutuhkan sesuai petunjuk
  • Setelah melakukan pengisian data, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
  • Lakukan uji teori
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di Satpas yang telah dipilih
  • Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Sinar

Adapun cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :

  • Yang pertama anda download aplikasi Sinar.
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Lalu pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Kemudian pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

By Yunita

Related Post